Jumat, 04 Juli 2014

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa?

Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz…
Bagaimana hukumnya suntik vaksin, apa membatalkan puasa?

Jawaban
Wa'alaikumussalam…
Suntik dengan segala bentuknya seperti vaksin, injeksi, inokulasi dengan melewati urat, otot atau dinding perut (alat pencernaan) maka tidak batal. Kecuali kalau sampai kedalam alat pencernaan atau sampai otak, maka batal. Karena kaidah yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang masuk ke perut atau otak melewati lubang tubuh yang biasa seperti mulut, hidung, lubang dua kemaluan, dan lain-lain.
Wallahu A’lam bishshawab

Jawaban oleh Ustadz Ibnu Abdillah

Hutang Puasa bagi Ibu yang Menyusui

Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz…
Untuk qodlo puasa ibu menyusui apakah ibu itu mengqodlo puasa atau ditambah fidyah juga? Atau hanya fidyah saja? Mengingat si ibu setelah ramadhan masih harus menyusui.

Jawaban
Wassalamu’alaikum…
Pada asalnya ibu menyusui masih bisa berpuasa. Walaupun konsekuensinya jadi lemah dan kurang maksimal susunya. Tapi jika si ibu memilih tidak berpuasa karena khawatir atas dirinya sendiri, seperti sakit atau dampak lain, maka ia boleh tidak puasa dan wajib mengqodlo setelah selesai menyusui. Adapun jika ia berbuka karena khawatir akan anaknya (khawatir susunya menjadi sedikit sehingga kebutuhan anak tidak terpenuhi), atau khawatir dengan dirinya dan anaknya bersamaan maka ia wajib mengqodlo dan fidyah
Jadi:
Khawatir akan diri sendiri: Qodlo
Khawatir akan anaknya: Qodlo + Fidyah
Khawatir akan dua-duanya: Qodlo + Fidyah

Pembahasan di kitab-kitab fikih syafi’i
Wallahu A’lam bishshawab

Jawaban oleh Ustadz Ibnu Abdillah

Melunasi Hutang Puasa

Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz…
Bagi wanita yang tahun lalu belum melunasi qodlo puasa, apakah nanti bisa di qodlo dengan puasa tahun ini atau bagaimana? Karena mengingat waktu sudah tidak mungkin di qodlo, karena sekarang dalam keadaan haidh. Mohon penjelasannya.

Jawaban
Wassalamu’alaikum…
Bisa qodlo tahun depan. Tapi dia dapat denda yaitu bayar fidyah setiap satu hari qodho yang ia belum laksanakan satu mud ke satu orang miskin. Jadi dia wajib qodho dan fidyah sejumlah harinya. Denda tambahan fidyah ini bagi yang mengakhiri qodho sampai ramadhan berikutnya tanpa ada uzur. Adapun kalau iya mengakhiri qodho karena uzur seperti menyusui atau hamil, maka ia tidak dapat denda tambahan fidyah atas pengakhirannya. Wallahu A’lam bish shawab.

Sumber: Kitab-kitab Fikih Syafi’i

Jawaban oleh: Ustadz Ibnu Abdillah