Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz…
Bagaimana hukumnya suntik vaksin,
apa membatalkan puasa?
Jawaban
Wa'alaikumussalam…
Suntik dengan segala bentuknya
seperti vaksin, injeksi, inokulasi dengan melewati urat, otot atau dinding
perut (alat pencernaan) maka tidak batal. Kecuali kalau sampai kedalam alat
pencernaan atau sampai otak, maka batal. Karena kaidah yang membatalkan puasa
adalah segala sesuatu yang masuk ke perut atau otak melewati lubang tubuh yang
biasa seperti mulut, hidung, lubang dua kemaluan, dan lain-lain.
Wallahu A’lam bishshawab
Jawaban oleh Ustadz Ibnu Abdillah