Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz…
Bagi wanita yang tahun lalu belum
melunasi qodlo puasa, apakah nanti bisa di qodlo dengan puasa tahun ini atau
bagaimana? Karena mengingat waktu sudah tidak mungkin di qodlo, karena sekarang
dalam keadaan haidh. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Wassalamu’alaikum…
Bisa qodlo tahun depan. Tapi dia
dapat denda yaitu bayar fidyah setiap satu hari qodho yang ia belum laksanakan
satu mud ke satu orang miskin. Jadi dia wajib qodho dan fidyah sejumlah
harinya. Denda tambahan fidyah ini bagi yang mengakhiri qodho sampai ramadhan
berikutnya tanpa ada uzur. Adapun kalau iya mengakhiri qodho karena uzur
seperti menyusui atau hamil, maka ia tidak dapat denda tambahan fidyah atas
pengakhirannya. Wallahu A’lam bish shawab.
Sumber: Kitab-kitab Fikih Syafi’i
Jawaban oleh: Ustadz Ibnu Abdillah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar