Jumat, 04 Juli 2014

Melunasi Hutang Puasa

Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz…
Bagi wanita yang tahun lalu belum melunasi qodlo puasa, apakah nanti bisa di qodlo dengan puasa tahun ini atau bagaimana? Karena mengingat waktu sudah tidak mungkin di qodlo, karena sekarang dalam keadaan haidh. Mohon penjelasannya.

Jawaban
Wassalamu’alaikum…
Bisa qodlo tahun depan. Tapi dia dapat denda yaitu bayar fidyah setiap satu hari qodho yang ia belum laksanakan satu mud ke satu orang miskin. Jadi dia wajib qodho dan fidyah sejumlah harinya. Denda tambahan fidyah ini bagi yang mengakhiri qodho sampai ramadhan berikutnya tanpa ada uzur. Adapun kalau iya mengakhiri qodho karena uzur seperti menyusui atau hamil, maka ia tidak dapat denda tambahan fidyah atas pengakhirannya. Wallahu A’lam bish shawab.

Sumber: Kitab-kitab Fikih Syafi’i

Jawaban oleh: Ustadz Ibnu Abdillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar