Jumat, 04 Juli 2014

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa?

Pertanyaan
Assalamu’alaikum Ustadz…
Bagaimana hukumnya suntik vaksin, apa membatalkan puasa?

Jawaban
Wa'alaikumussalam…
Suntik dengan segala bentuknya seperti vaksin, injeksi, inokulasi dengan melewati urat, otot atau dinding perut (alat pencernaan) maka tidak batal. Kecuali kalau sampai kedalam alat pencernaan atau sampai otak, maka batal. Karena kaidah yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang masuk ke perut atau otak melewati lubang tubuh yang biasa seperti mulut, hidung, lubang dua kemaluan, dan lain-lain.
Wallahu A’lam bishshawab

Jawaban oleh Ustadz Ibnu Abdillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar